PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 22
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Majelis Kehormatan mempunyai tugas: a. Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat secara transparan dan akuntabel; b. Membuat keputusan atas hasil pemeriksaan berdasarkan rapat pleno Majelis Kehormatan; dan c. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP. (2) Majelis Kehormatan mempunyai wewenang: a. Memanggil para Pihak; b. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat; c. Menjatuhkan sanksi dan/atau rekomendasi dan/atau rehabilitasi; dan d. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP untuk ditindaklanjuti.
