PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 21
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri unsur anggota DKPP. (2) Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua DKPP.
(3) Susunan Majelis Kehormatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (4) Ketua Majelis Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota Majelis Kehormatan. (5) Susunan majelis kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua DKPP. (6) Majelis Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris DKPP.
