PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 20
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat, disampaikan kepada DKPP; (2) Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh ketua dan anggota DKPP dalam forum rapat pleno; (3) Dalam rapat verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) DKPP memberi kesempatan kepada teradu dan/atau terlapor untuk menyampaikan klarifikasi; (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) DKPP dapat membentuk majelis kehormatan;
