Pasal 23
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan diucapkan dalam persidangan dengan memanggil para Pihak. (2) Keputusan Majelis Kehormatan dapat menyatakan: a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat dikabulkan; b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. (3) Dalam hal Keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi sebagaimana dalam Pasal 19. (4) Dalam hal Keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Sekretariat sebagai Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan; dan (5) Dalam hal Keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, Majelis Kehormatan merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor.
