PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan...
Pasal 35
(1) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan ditutup. (2) Setelah sidang pemeriksaan ditutup, Tim Pemeriksa Daerah dapat melaksanakan rapat. (3) Setiap anggota Tim Pemeriksa wajib membuat resume dan rekomendasi serta menyampaikan kepada DKPP paling lama 2 (dua) Hari sejak sidang pemeriksaan ditutup. (4) Resume dan rekomendasi anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Ketua Tim Pemeriksa dalam Rapat Pleno Putusan. (5) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
- Ketentuan ayat 1, ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Pasal 36, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
