Pasal 36
(1) Rapat Pleno Putusan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup. (2) Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP. (3) Rapat Pleno Putusan mendengarkan penyampaian hasil Persidangan. (4) DKPP mendengarkan pertimbangan para anggota DKPP untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan. (5) Dalam hal anggota DKPP tidak dapat menghadiri Rapat Pleno Putusan, anggota DKPP yang tidak hadir menyampaikan pendapat tertulis untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Putusan.
(6) Dalam hal anggota DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menyampaikan pendapat secara tertulis, dianggap menyetujui keputusan Rapat Pleno. (7) Penetapan keputusan dalam Rapat Pleno Putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (9) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
- Ketentuan ayat 1 dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
