Pasal 32
(1) DKPP membentuk TPD untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh: a. anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/ Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/ atau b. anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS jika dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/ Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dihapus. (3) TPD diangkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas. (4) TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang unsur anggota DKPP; b. 1 (satu) orang unsur anggota KPU Provinsi; c. 1 (satu) orang unsur anggota Bawaslu Provinsi;
dan d. 1 (satu) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika, berdomisili di wilayah kerja TPD. (5) Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai Teradu, TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi tidak dapat menjadi Pemeriksa. (6) Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi mengajukan pengganti. (7) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh menjadi Teradu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh. (8) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpa melibatkan unsur Bawaslu Provinsi. (9) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi. (10) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik menghadirkan Teradu dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor, dan dapat menghadirkan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 35, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
