Pasal 31
(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa. (2) Dalam hal sidang dilaksanakan oleh TPD, Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP. (3) Majelis/Tim Pemeriksa sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara. (4) Pelaksanaan persidangan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor; b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah; c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah; e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah; f. mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.
(5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam persidangan. (6) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan persidangan selesai dan dinyatakan ditutup. (7) Majelis menyampaikan hasil persidangan kepada Rapat Pleno Putusan. (8) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
- Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
