PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan...
Pasal 15
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A, dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B, dilakukan verifikasi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
