Pasal 13
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, DKPP menyampaikan kepada KPU untuk proses verifikasi.
(6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, DKPP menyampaikan kepada Bawaslu untuk proses verifikasi. (7) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum memenuhi syarat administrasi, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi. (9) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru.
- Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dihapus dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
