PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan...
Pasal 12
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. (2) Dalam hal PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan/rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maka diadukan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
