PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan...
Pasal 11
(1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, Pengaduan dan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, memutus pemberhentian, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
