Pasal 9
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai etika, moral, integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; f. mampu secara jasmani dan rohani; g. memiliki kompetensi dibidang kepemiluan dan etika h. berpendidikan paling rendah magister atau Strata 2 (S2); dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1604 9 pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
