Pasal 8
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertugas: a. mengatur jadwal pelaksanaan Acara Pemeriksaan; b. menyampaikan panggilan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor sesuai agenda Acara Pemeriksaan, paling lama 3 (tiga) hari sebelum Acara Pemeriksaan; c. menyediakan anggaran, sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna mendukung pelaksanaan Acara Pemeriksaan; d. Menyiapkan petugas dalam pelaksanaan Acara Pemeriksaan; e. mendokumentasikan pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa; f. menyiapkan daftar hadir untuk Tim Pemeriksa, Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait; dan g. melaporkan kehadiran Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait kepada Ketua Tim Pemeriksa.
