Pasal 10
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945; d. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; e. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. surat sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; g. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesediaan menjadi Anggota Tim Pemeriksa; dan h. daftar riwayat hidup.
