PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA...
Pasal 11
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
(1) Pengangkatan Tim Pemeriksa yang berasal dari Anggota DKPP, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga. (2) Pengangkatan Anggota Tim Pemeriksa ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DKPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengangkatan Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat dilakukan terhadap calon anggota yang memenuhi syarat dan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
