PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA...
Pasal 12
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
(1) Pengangkatan Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dilakukan dengan meminta kesediaan calon anggota Tim Pemeriksa. (2) DKPP meneliti pemenuhan persyaratan Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) DKPP MENETAPKAN Tim Pemeriksa melalui rapat pleno DKPP.
