Pasal 13
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
(1) Pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa dilakukan oleh DKPP. (2) Anggota Tim Pemeriksa berhenti antarwaktu karena: a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan diri; atau c. Diberhentikan. (3) Anggota Tim Pemeriksa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila: a. melanggar sumpah atau janji jabatan; b. berhalangan tetap akibat menderita sakit fisik, jiwa dan/atau tidak diketahui keberadaannya; c. tidak menghadiri Rapat Tim Pemeriksa dan/atau Acara Pemeriksaan selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat tugas-tugas Tim Pemeriksa; dan f. tidak melaksanakan tugas, menyalahgunakan wewenang dan melanggar kewajiban sebagai Anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Anggota Bawaslu Provinsi diberhentikan sebagai Tim Pemeriksa apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1604 11 a. dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; atau b. diusulkan oleh lembaga masing-masing. (5) Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
