Pasal 5
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
(1) Tugas Tim Pemeriksa meliputi: a. Mengikuti Rapat Tim Pemeriksa; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Melaksanakan Acara Pemeriksaan; c. Membuat Resume Pemeriksaan; dan d. Membuat Laporan Tim Pemeriksa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa berwenang: a. Memanggil para pihak, saksi, ahli dan pihak terkait; b. Mengambil sumpah saksi dan/atau ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam Acara Pemeriksaan; c. Meminta keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, dan/atau pendapat ahli; d. Memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam Acara Pemeriksaan; dan e. Meminta alat bukti dan barang bukti lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Tim Pemeriksa berkewajiban: a. melaksanakan semua kegiatan secara efektif dan efisien; b. memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelanggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; c. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; d. melaksanakan keputusan DKPP; e. mengundurkan diri sebagai Anggota Tim Pemeriksa apabila terdapat benturan kepentingan terhadap perkara dan/atau pihak- pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang ditanganinya; f. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya; g. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berperkara; www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1604 7 i. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; j. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang terkait dengan perkara; k. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang ditangani dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; l. mencegah atau melarang suami/isteri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/isteri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan perkara; m. menyatakan secara terbuka dalam rapat Tim Pemeriksa apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan pihak yang berperkara; n. menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan, dan kewibawaan DKPP; dan o. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
