PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA...
Pasal 6
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
Ketua Tim Pemeriksa mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua kegiatan pemeriksaan; b. melakukan Pemanggilan kepada Para Pihak untuk kepentingan Pemeriksaan; b. memimpin Rapat Acara Pemeriksaan dan kegiatan Tim Pemeriksa lainnya; c. menyampaikan resume pemeriksaan dan laporan Tim Pemeriksa kepada Pleno DKPP; dan d. menyusun evaluasi dan melaporkan setiap kegiatan pemeriksaan kepada DKPP.
