PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA...
Pasal 4
BAB 2 — TIM PEMERIKSA
(1) Tim Pemeriksa berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari: a. 1 (satu) orang Anggota DKPP; b. 1 (satu) orang Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh; c. 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi; d. 2 (dua) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d salah satunya berdomisili di wilayah kerja Tim Pemeriksa. (3) Keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (4) Ketua Tim Pemeriksa dijabat oleh Anggota DKPP. (5) Setiap anggota Tim Pemeriksa mempunyai hak suara yang sama.
