PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi; e. anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri; atau f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP.
