PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat atau tulisan;
d. petunjuk; e. keterangan para pihak; atau f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
