PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN...
Pasal 15
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (1a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada DKPP. (2) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B dilakukan verifikasi administrasi dan penanganan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2a) Hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada DKPP. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
