Pasal 14
(1) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diadukan dan/atau dilaporkan kepada Bawaslu, verifikasi
administrasi dilakukan oleh Bawaslu. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat administrasi, Bawaslu wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi dan/atau memperbaiki. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bawaslu secara tertulis paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pengaduan dan/atau Laporan diterima. (5) Pengadu dan/atau Pelapor harus melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, Bawaslu wajib menyampaikan berkas Pengaduan dan/atau Laporan kepada DKPP dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari. (7) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU. (8) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, Bawaslu melakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal Bawaslu.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
