PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 31
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
(1) Persidangan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota DKPP. (2) Dalam hal tertentu persidangan dapat dilaksanakan secara panel oleh 2 (dua) orang anggota DKPP.
