Pasal 30
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
(1) Setiap anggota Majelis Sidang/Tim Pemeriksa menandatangani daftar hadir sebelum dimulainya Persidangan/Acara Pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Petugas membacakan tata tertib Persidangan/Acara Pemeriksaan. (3) Ketua Majelis dan Anggota Majelis/Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa memasuki ruangan. (4) Menyanyikan lagu INDONESIA Raya. (5) Sebelum Persidangan/Acara Pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Persidangan/Acara Pemeriksaan dibuka dan terbuka untuk umum. (6) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk membuka Persidangan/Acara Pemeriksaan. (7) Setiap Persidangan/Acara Pemeriksaan, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menanyakan kepada para pihak apakah diminta atau memberi uang baik kepada Majelis Sidang/Tim Pemeriksa atau jajaran staf Persidangan dan staf Tim Pemeriksa. (8) Setelah Persidangan/Acara Pemeriksaan dibuka, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan agenda Persidangan/Acara Pemeriksaan. (9) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan diri. (10) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan saksi dan/atau ahli yang diajukan. (11) Saksi dan ahli mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan pendapatnya yang dipandu oleh Majelis Sidang/Tim Pemeriksa. (12) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk menjelaskan pokok-pokok aduannya. (13) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan dan/atau jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan dari pihak Pengadu dan/atau Pelapor. (14) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada saksi dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, dan ahli untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan. (15) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
saling mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi dan/atau pendapat ahli. (16) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Anggota Majelis/Anggota Tim Pemeriksa untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait. (17) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan alat bukti dan/atau alat bukti tambahan di dalam Persidangan/Acara Pemeriksaan. (18) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk menunda Persidangan/Acara Pemeriksaan. (19) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk melanjutkan Persidangan/Acara Pemeriksaan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (18). (20) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk menutup Persidangan/Acara Pemeriksaan. (21) Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
