PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 29
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait serta pengunjung melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban. (2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa berwenang memerintahkan untuk mengeluarkan pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban dari tempat Persidangan/Acara Pemeriksaan.
