PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 28
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait serta pengunjung Persidangan/Acara Pemeriksaan wajib: a. menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan. b. menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan c. menunjukkan sikap hormat kepada Majelis/Tim Pemeriksa.
