Pasal 32
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis. (2) Majelis sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara. (3) Pelaksanaan Persidangan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor; b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah; c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah; e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mendengarkan keterangan pihak lain yang terkait; dan g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (4) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam Persidangan. (5) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis menyatakan Persidangan selesai dan dinyatakan ditutup. (6) Majelis Sidang menyampaikan berita acara Persidangan kepada rapat pleno. (7) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan rapat pleno.
