PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 23
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
(1) Sekretariat DKPP menyediakan anggaran, sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna mendukung penyelenggaraan Persidangan/Acara Pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU dan/atau KPU Provinsi atau KIP Aceh, Persidangan/Acara Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan KPU. (3) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi, Persidangan/Acara Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan Bawaslu.
