PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 22
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) DKPP MENETAPKAN jadwal sidang dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan diverifikasi dan dicatat dalam buku registrasi perkara. (2) Penetapan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diumumkan kepada masyarakat.
