Pasal 24
BAB 4 — PERSIDANGAN/ACARA PEMERIKSAAN
(1) Terhadap Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, Sekretariat menyampaikan panggilan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan/Acara Pemeriksaan. (2) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan/Acara Pemeriksaan. (3) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DKPP dapat segera membahas dan MENETAPKAN putusan tanpa kehadiran Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor. (4) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam Acara Pemeriksaan setelah dilakukan panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa tetap dapat melaksanakan Acara Pemeriksaan dan membuat Resume Pemeriksaan.
