Pasal 11
(1) Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan lnvestasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan lahan; b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pelayanan penanaman modal dan lalu lintas barang; c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pembangunan infrastruktur kawasan; e. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengamanan aset; f. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
