PERATURAN_DKPBPBB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN...
Pasal 10
(1) Anggota Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang kebijakan strategis. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang perencanaan program strategis; b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang harmonisasi kebijakan; c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; d. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang data dan sistem informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
