Pasal 12
(1) Anggota Bidang Pengusahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengusahaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Pengusahaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan perumusan rekomendasi di bidang pengusahaan;
b. pelaksanaan pembinaan badan usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Batam; c. pemberian fasilitas untuk kegiatan pengusahaan aset yang dikelola; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Pasal II
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
KETUA DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM,
ttd.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
