Pasal 98
BAB 15 — TATA CARA PERUBAHAN TATA KERJA, KODE ETIK, dan LAMBANG DJSN
(1) Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dipimpin oleh Ketua DJSN. (2) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan Sidang Pleno DJSN dipimpin oleh salah seorang Ketua Komisi DJSN. (3) Pimpinan Sidang Pleno DJSN memberikan kesempatan kepada Anggota DJSN yang mengusulkan Tata Kerja DJSN untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan Tata
Kerja DJSN dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Anggota DJSN untuk memberikan tanggapan. (4) Dalam hal lebih dari separuh Anggota DJSN dalam tanggapannya memberikan persetujuan untuk dilakukan perubahan Tata Kerja DJSN, Pimpinan Sidang Pleno membentuk Tim Ad Hoc untuk membahas perubahan Tata Kerja DJSN. (5) Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membahas usul perubahan Tata Kerja DJSN paling lama 60 (enam puluh) hari. (6) Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat meminta pendapat pemangku kepentingan atau ahli untuk memperoleh masukan mengenai usul perubahan Tata Kerja DJSN. (7) Tim Ad Hoc DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan hasil perubahan Tata Kerja DJSN kepada Sidang Pleno DJSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tenggat waktu yang ditentukan pada ayat (5) berakhir, untuk disahkan.
