PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 97
BAB 15 — TATA CARA PERUBAHAN TATA KERJA, KODE ETIK, dan LAMBANG DJSN
(1) Anggota DJSN mempelajari usul perubahan paling lama 14 (empat belas) hari setelah usul perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dibahas dalam Sidang Pleno paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah usul perubahan diterima oleh Ketua DJSN.
