PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 96
BAB 15 — TATA CARA PERUBAHAN TATA KERJA, KODE ETIK, dan LAMBANG DJSN
(1) Usul perubahan Peraturan DJSN tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang DJSN dapat diajukan oleh setiap Anggota DJSN. (2) Usul perubahan yang berasal dari Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya diajukan secara tertulis kepada Ketua DJSN yang disertai dengan daftar Anggota DJSN dan tanda tangan Anggota DJSN yang mendukung usulan tersebut.
