PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 99
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku: a. Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 651); b. Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Majelis Kehormatan DJSN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1775); dan
c. Keputusan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 99/DJSN/VIII/2009 tentang Pengesahan dan Penggunaan Logo Dewan Jaminan Sosial Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
