PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 92
BAB 13 — TATA CARA PERSURATAN
(1) Surat keluar dari DJSN ditandatangani oleh Ketua DJSN. (2) Surat keluar dari DJSN yang ditandatangani oleh Ketua DJSN, menggunakan lambang Garuda pada kop surat. (3) Ketua DJSN dapat mendelegasikan penandatanganan surat keluar DJSN kepada Ketua Komisi DJSN, Ketua Tim Ad Hoc DJSN atau Sekretaris DJSN. (4) Ketentuan pendelegasian penandatanganan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua DJSN.
