PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 91
BAB 13 — TATA CARA PERSURATAN
(1) Setiap surat masuk wajib ditangani paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat diterima. (2) Surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komisi terkait. (3) Draft tindak lanjut surat disampaikan kepada seluruh Anggota DJSN untuk mendapatkan masukan.
