Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Sebagai tindak lanjut penetapan Renstra DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Sekretariat
DJSN menyusun RKAT DJSN dengan memperhatikan masukan dari Anggota DJSN dan/atau Komisi DJSN. (2) Rancangan RKAT DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam penyusunan RKAT DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DJSN dapat mengikutsertakan tenaga ahli. (4) Sekretariat DJSN melaporkan Rancangan RKAT DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Anggota DJSN. (5) Anggota DJSN membahas Rancangan RKAT DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Sidang Pleno DJSN. (6) Sidang Pleno DJSN dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk membahas Rancangan RKAT DJSN dan menyiapkan rancangan Keputusan DJSN tentang RKAT DJSN. (7) Tim Ad Hoc melaporkan Rancangan RKAT DJSN kepada Sidang Pleno DJSN untuk disahkan menjadi Keputusan DJSN. (8) DJSN menyampaikan RKAT DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan untuk dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
