Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Kebutuhan Anggaran Operasional DJSN untuk 1 (satu) tahun berjalan ditetapkan dalam Sidang Pleno DJSN paling lambat bulan Juli tahun berjalan. (2) Sekretariat DJSN menyusun Rencana Awal Anggaran Operasional DJSN dan Sekretariat DJSN dengan memperhatikan masukan dari Anggota DJSN dan/atau Komisi DJSN. (3) Sekretariat DJSN melaporkan kebutuhan anggaran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sidang Pleno DJSN paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan.
(4) Berdasarkan kebutuhan anggaran operasional DJSN dan laporan Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3), DJSN menyelenggarakan Sidang Pleno untuk MEMUTUSKAN Rancangan Anggaran Operasional DJSN. (5) DJSN menyampaikan Rencana Anggaran Operasional DJSN kepada Menteri Keuangan untuk dicantumkan dalam RAPBN tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
