PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Evaluasi pelaksanaan Renstra DJSN dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode masa Renstra DJSN. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengadakan penyesuaian Renstra DJSN.
