PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Evaluasi pelaksanaan RKAT DJSN dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Kerja DJSN. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengadakan penyesuaian RKAT DJSN.
