PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Sekretariat DJSN menyampaikan naskah awal Renstra DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Anggota DJSN paling lambat 1 (satu) bulan setelah RPJPMN ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Sidang Pleno DJSN dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk membahas naskah awal Renstra DJSN dan menyiapkan rancangan Keputusan DJSN tentang Renstra DJSN. (3) Tim Ad Hoc melaporkan Rancangan Keputusan DJSN tentang Renstra DJSN kepada Sidang Pleno DJSN untuk disahkan menjadi Keputusan DJSN. (4) DJSN melaporkan Keputusan DJSN tentang Renstra DJSN kepada PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
