Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Sekretariat DJSN menyiapkan naskah awal Renstra DJSN sebagai penjabaran dari visi, misi, kebijakan, program dan kegiatan DJSN dalam penyelenggaraan SJSN dengan memperhatikan masukan dari Anggota DJSN dan/atau Komisi DJSN. (2) Penyusunan naskah awal Renstra DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan penyusunan Renstra; b. identifikasi kondisi umum, potensi dan permasalahan yang dihadapi DJSN dalam penyelenggaraan SJSN; c. penyusunan visi dan misi DJSN;
d. penyusunan tujuan dan sasaran strategis DJSN; e. penyusunan arah kebijakan dan strategi DJSN dalam penyelenggaraan SJSN; f. penyusunan program dan kegiatan DJSN; dan g. penyusunan target dan pendanaan DJSN. (3) Dalam penyusunan naskah awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DJSN dapat mengikutsertakan tenaga ahli. (4) Dalam tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sekretariat DJSN mengidentifikasi isu strategis, legalitas, kapasitas organisasi, data dan informasi yang bersumber dari hasil kajian dan penelitian, hasil monitoring dan evaluasi, laporan pertangungjawaban DJSN kepada PRESIDEN, dan laporan BPJS. (5) Dalam tahapan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Sekretariat DJSN melakukan analisa terhadap kapasitas kelembagaan, tantangan lembaga, harapan, dan aspirasi pemangku kepentingan. (6) Harapan dan aspirasi pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional DJSN dan kunjungan lapangan untuk Monev penyelenggaraan program Jaminan Sosial. (7) Dalam tahapan penyusunan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Sekretariat DJSN merumuskan visi dan misi yang akan dicapai oleh DJSN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (8) Dalam tahapan penyusunan tujuan dan sasaran strategis DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Sekretariat DJSN merumuskan secara jelas dan terukur tujuan dan sasaran strategis DJSN serta dilengkapi dengan target kinerja untuk mewujudkan visi dan misi DJSN. (9) Dalam tahapan penyusunan arah kebijakan dan strategi DJSN dalam penyelenggaraan SJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Sekretariat DJSN merumuskan program prioritas untuk memecahkan
tantangan utama yang dihadapi DJSN dalam penyelenggaraan SJSN. (10) Dalam tahapan penyusunan program dan kegiatan DJSN dalam penyelenggaraan SJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, Sekretariat DJSN menguraikan dengan rinci program indikatif dan kegiatan prioritas DJSN. (11) Dalam tahapan penyusunan target dan pendanaan DJSN dalam penyelenggaraan SJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Sekretariat DJSN menyusun indikator dan target kinerja serta pendanaannya. (12) Penyusunan Renstra DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh salah satu anggota DJSN yang ditunjuk.
