PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 86
BAB 12 — KODE ETIK
Anggota Majelis Kehormatan memiliki kewajiban untuk: a. memberikan masukan tertulis mengenai penyempurnaan pelaksanaan Kode Etik DJSN; b. menyusun buku pedoman pelaksanaan Kode Etik DJSN; dan c. hadir pada rapat dan sidang Majelis Kehormatan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN dan/atau penetapan rekomendasi keputusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN.
