PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 87
BAB 12 — KODE ETIK
Majelis Kehormatan berwenang untuk: a. memanggil Anggota DJSN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik DJSN untuk dimintai keterangan
dan/atau data di dalam atau di luar sidang Majelis Kehormatan; b. memanggil pihak terkait dan para saksi untuk dimintai keterangan dan/atau data dalam sidang Majelis Kehormatan; dan c. meminta data dan informasi yang terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN sesuai ketentuan.
